Pendekatan lain yang dapat dilakukan dalam menentukan aktivitas radiasi adalah dengan konsep waktu paruh. Waktu paruh ( )
didefinisikan sebagai lamanya zat radioaktif melakukan peluruhan hingga
banyaknya inti sisa adalah setengah dari banyaknya inti mula-mula . subsitusikan nilai ini ke persamaan hukum peluruhan zat radioaktif, diperoleh
Faktor T ½ dinamakan waktu paruh. Waktu paruh dari beberapa zat radioaktif telah diketahui melalui berbagai percobaan dan pemodelan.
Contoh : Waktu paruh dari Au-198 adalah 3 hari, tentukan tetapan peluruhnya?